Kamis, 04 Juni 2015

NEGARA



A.    Negara
Secara histories pengertian Negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
1.      Pada Zaman Yunani Kuno
a    .Menurut Aristoteles ( 384 – 322 SM )
      -     Negara disebut polis
-     Dipahami bahwa Negara masih dalam wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut bermasyarakat.
b.      Menurut Agustinus ( Tokoh Agama Katolik )
         Beliau membagi Negara menjadi dua yaitu Negara Tuhan dan Negara Duniawi. Dari kedua Negara tersebut yang dianggap baik adalah Negara Tuhan yang dilaksanakan oleh gereja sebagaimwakil Tuhan.
c.      Menurut Nicolla Machiavelli ( 1469 – 1527 )
         Merumuskan Negara sebagai kekuasaan. Dalam suatu Negara harus ada kekuasaan untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan dapat dilaksanakan dengan menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter yang meninggalkan ajaran moral .
d.            Menurut Thomas Hobber , John Locke, dan YY Rousseu
-  Mereka menolak pandangan Nicolla Machiavelli
-   Mereka mengartikan Negara suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka manusia lahir telah membawa hak-hak asasinya yang sebelum Negara lahir belum dijamin sebagaimana mestinya , sehingga berlakulah hukum rimba.
2.   Penggantian Negara Modern
a.      Menurut Roger H Sultau
         Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Menurut Harold J Lasky
         Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diinterprestasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.      Menurut Max Weber
         Negara adalah suatu masyarakat.yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.      Menurut MC Iver
         Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang memiliki kekuatan memaksa.
e.      Menurut Meriam Budiharja
         Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warga Negara taat pada peraturan perundang – undangan melalui penguasaan monopoli dari kekuasaan yang sah.
Dari berbagai pendapat dapat disimpulkan bahwa :
1.   Semua Negara memiliki unsure-unsur yang mutlak harus ada.
2.   Unsur-unsur Negara tersebut adalah :
a.    Wilayah / daerah territorial yang sea
b.    Rakyat yaitu suatu bangsa pendukung Negara
c.    Pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.

  1. Konstitusionalisme
­   Setiap Negara modern senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.
­   Konstitusi dimaksudkan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
­   Basis pokok konstitualisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan  ( consensus ) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
­   Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan yaitu :
1.      Kesepakatan tentang  tujuan atau cita-cita bersama
2.      Kesepakatan tentang the rule of law  sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3.      Kesepakatan tentang bentuk-bentuk dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.
-        Kesepakatan pertama tentang kesepakatan tujuan dan cita-cita bangsa.. Dengan kesepakatan mengenai tujuan dan cita-cita suatu bangsa akan mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat.
-        Bagi bangsa Indonesia, tujuan dan cita-cita tersebut menjadi falsafah bangsa yaitu pancasila sedangkan cita-cita ideal Negara adalah :
1.      Melindungi warga Negara
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Menyejahterakan rakyat
4.      Ikut menjaga perdamaian dunia
-        Kesepakatan kedua adalah kesepakatan yang berbasis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Hal ini menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
-        Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan :
a.       Bangunan Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
b.      Hubungan antar berbagai Negara
c.       Hubungan berbagai Negara dengan warga Negara
-          Dengan adanya kesepakatan tersebut maka akan lebih mudah merumuskan konstituante . Hasil perumusan konstituante diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Meskipun demikian seharusnya konstituante tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan.
-          Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Dalam pengertian inilah maka konstitualisme modern mengatur dua hubungan:
1.      Hubungan pemerintah dengan warga Negara
2.      Hubungan antar lembaga negara
                     

Demokrasi Indonesia



Demokrasi Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistim politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan pertisipasi rakyat. Sekaligus menghindarkan timbulnya diktaktor perorangan , partai, maupun militer.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
a.       Masa demokrasi parlementer  ( 1945 – 1959 )
·         Menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai politik
·         Akibatnya terjadi dominasi partai-partai politik dan DPR
·         Masing-masing partai akan berkuasa sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b.      Masa demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )
·         Menyimpang dari demokrasi konstitusional ditandai dengan dominasi presiden
·         Terbatasnya peran partai politik
·         Komunis semakin berkembang
·         Peran ABRI sebagai social politik semakin meluas
c.       Masa demokrasi pancasila ( 1966 – 1998 )
·         Era orde baru, menonjolkan system presidensial
·         Landasan formal, pancasila, UUD 1945, Tap MPR
·         Mengembalikan fungsi pancasila
·         Dalam perkembangannya peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara
·         Pancasila sebagai alat legitimasi politik karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
d.      Masa demokrasi pancasila era reformasi ( 1998 – sekarang )
·         Berakar pada kekuatan multi partai
·         Mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara antara eksekutif, yudikatif, legislative.
·         Terdapat banyak kebijaksanaan tidak mendasar pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik.
·         Tidak berdasarkan pada keadilansosialagi seluruh rakyat Indonesia  ( hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan )
2.      Pengertian demokrasi menurut UUD 1945
-  Berdasar  Seminar Angkatan Darat Agustus 1966
a.       Demokrasi Indonesia di bidang politik
­   Menegakkan asas-asas Negara hukum
­   Menjunjung tinggi HAM
­   Menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan
b.      Demokrasi Indonesia di bidang ekonomi
­   Kehidupan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia
­   Pengawasan penggunaan keuangan dan kekayaan Negara oleh rakyat
­   Didirikannya koperasi
­   Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Berdasarkan MUNAS III PERSAHI Desember 1966
Asas Negara hukum , pancasila mengandung prinsip :
­   Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
­   Peradilan yang bebas dan tidak memihak
­   Jaaminan kepastian hukum dalam semua persoalan
- Berdasarkan Simposium HAM
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama manusia
Perlu keseimbangan antara kekuasaan pemerintah , kebebasan dan pembinaan pengembangan ekonomi yang cepat

- Berdasarkan demokrasi pasca reformasi
­   Demokrasi pada pelaksanaannya di berbagai Negara berbeda-beda menurut criteria dan pengertian masing-masing. Namun yang sangat esensi dalam pelaksanaan demokrasi adalah kedaulatan rakyat .
­   Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat mengandung 3 hal yaitu:
-    Pemerintahan dari rakyat ( government from people )
-    Pemerintahan oleh rakyat ( government by people )
-    Pemerintahan untuk rakyat ( government for people )
Prinsip pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 , pasal 6 ayat 1 ( pemilihan presiden secara langsung )
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan memisahkan kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.

STRUKTUR PEMERINTAH INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
-  Demokrasi Indonesia menempatkan kebebasan individu dalam rangka mencapai tujuan bersama ( bukan liberal )
-  Secara umum didalam system pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3.      Tingkat kebebasan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4.      Suatu system perwakilan
5.      Suatu sistim pemilihan kekuasaan mayoritas


-  Berdasarkan cirri-ciri tersebut dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan:
1.    Supra struktur politik ( MPR, DPR, MA, Presiden )
2.    Infra Struktur Politik ( partai politik, golongan, alat komunikasi politik, tokoh politik dsb )
Antara supra struktur politik dan infra struktur politik saling mempengaruhi.

PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN 2002
Penjabaran demokrasi di Indonesia diatur didalam UUD 1945 yang terinci sebagai berikut :
1.    Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi terdapat didalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.       Kekuasaan di tangan rakyat
       Diatur di dalam pembukaan UUD 1945 aline 4 , pokok pikiran UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2

b.      Pembagian kekuasaan
­   Kekuasaan eksekutif  ( pasal 4 ayat 1 )
­   Kekuasaan legislatif ( pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 c
­   Kekuasaan yudikatif ( pasal 24 ayat 1 )
­   Kekuasaan inspektif ( pasal 20 ayat 1 )
­   Kekuasaan konsultatif : ditiadakan
c.   Pembatasan kekuasaan  
Pembatasan kekuasaan dilakukan setiap 5 tahun sekali
2.      Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
-          Harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan / perwakilan ( mufakat )
-          Keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
3.      Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditetapkan sebagai berikut:
-          Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 1945
-          Secara formal pengawasan di tangan DPR
4.. Konsep partisipasi
      Konsep partisipasi rakyat menurut UUD 1945 diatur di dalam pasal 27 ayat 1 , pasal 28, dan pasal 30 ayat 1
      Selain itu dapat dijelaskan bahwa :
-          Realisasi demokrasi di Indonesia ditentukan oleh orientasi tafsir terhadap
UUD 1945
-     Sistem demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasarnya saja dan sangat memungkinkan dilakukan reformasi sesuai tingkat perkembangan aspirasi rakyat.

Demokrasi Dan Implementasi



A.    DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Telaah tentang demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat alasannya:
1.      Hampir semua Negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas penyelenggaraan Negara yang fundamental.
2.      Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara.
Implementasi demokrasi dalam pemerintahan telah melahirkan beberapa sistim demokrasi antara lain:
a.       Sistim Presidensial
Yaitu menyejajarkan antara parlemen ( DPR ) dan presiden dengan dua kedudukan yaitu presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b.      Sistim Parlementer.
Sistim ini meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri . Kepala  Negaranya diduduki oleh raja, presiden dsb
c.       Sistim Referendum
Meletakkan pemerintah sebagai bagian ( badan pekerja ) dari parlementer.
Kesimpulannya : asas demokrasi menjadi model terbaik bagi dasar penyelenggaraan  Negara , karena penyelenggaraan berbeda-beda maka implementasinyapun berbeda-beda.


B.     ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
1.      Arti Demokrasi
·         Secara etimologis         demokrasi berasal dari bahasa Yunani . Demos = rakyat, Keratos = kekuasaan. Demokrasi = rakyat yang berkuasa
·         Maka pemerintahan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
·         Dalam penerapannya demokrasi di Negara-negara di dunia memiliki ciri khas  dan spesifikasi masing-masing sesuai dengan cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara
·         Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa :
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
·         Dalam hubungan ini HENRY B MAYO mengatakan bahwa sistim politik demokrasi adalah sistim yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·         Meskipun demokrasi meletakkan posisi rakyat yang berkuasa namun dalam implementasinya dianggap ambigius ( berarti ganda ) karena tidak ada ketentuan mengenai lembaga-lembaga untuk melaksanakan demokrasi dan cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan demokrasi . Satu porsi peran penyelenggaraan Negara dan peranan rakyat dalam penyelengggaraan Negara.
2. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
a.       Demokrasi lahir di Yunani pada abad ke 4 masehi. Demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi langsung artinnya hak rakyat untuk membuat keputusan dijalankan secara langsung.
b.      G.agasan Demokrasi Leyop ( 600-1400 )
Bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa yan melahirkan structural yang feudal. Kehidupan social spiritual dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama . Sedangkan kehidupan politiknya ditandai dengan perebutan kekuasaan.
c.       Lahirnya Dokumen Magna Charta
Magna Charta adalah piagam yang berisi perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja John.
Piagam tersebut berisi:
1)          Kekuasaan Raja harus dibatasi
2)           Hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja.
d.   Munculnya Aliran Renaesance
      Renaesance = aliran yang menghidupkan kembali minat baca pada sastra Yunani kuno. Maka renaesance mematahkan semua ikatan dan melahirkan kebebasan bertindak dan berpikir. Dan bertindak sebagai manusia yang bebas tidak boleh orang lain membatasi dengan ikatan-ikatan.
e.   Terjadinya Reformasi
  Yaitu terjadinya revolusi agama yang semula menunjukkan perbaikan keadaan gereja katolik tetapi berkembang menjadi asas-asas protestanisme. Hal ini mengakibatkan perang selama 30 tahun dan lahirlah perjanjian perdamaian West Pholia ( 1648 ).
f.        Dari masa reformasi dan renaesance lahirlah tentang kebebasan politik rakyat.
      Maka muncullah kecaman-kecaman terhadap raja yang absolute .
g.       Muncullah kesadaran tentang hak-hak politik rakyat dalam suatu asas yang  disebut DEMOKRASI.
·         Menurut John Locke hak politik rakyat meliputi :
1)      Hak atas hidup ( live )  
2)      Hak kebebasan  ( liberal )
3)      Hak memiliki ( property )
·         Menurut Montesqui
Agar hak politik terjamin maka perlu Trias Politika, yaitu system pemisahan antara kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif, maka muncullah demokrasi.
Legislatif : Pembuat Undang-undang.
Eksekutif : Pelaksana Undang-undang
Yudikatif : Pengawas Undang-undang

C.     BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.        Menurut Torres Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu formal demokrasi dan substansi demokrasi..
·         Formal demokrasi menunjuk pada system pemerintahan.
·         Substansi demokrasi.
2.      Pelaksanaan system demokrasi 
      Demokrasi system Presidensial
·         Menekankan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
·         Kekuasaan menjalankan pemerintahan sepenuhnya ada pada presiden
·         Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan ( diterapkan di AS dan Indonesia )
·         Demokrasi system parlementer
·         Menekankan hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative.
·         Kepala eksekutif ada di tangan perdana mentri.
·         Kepala Negara berada di tangan presiden , raja atau ratu.
Bentuk Demokrasi
1.      Demokrasi Liberal
·         Dibentuk berdasarkan filsafat manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas ( faham ini menjurus otoriter )
·         Partisipasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
·         Terjadi persaingan bebas diseluruh bidang kehidupan  ( politik, ekonomi, social, budaya ).
2.  Demokrasi satu partai dan komunisme
·         Lahir atas kenyataan bahwa demokkrasi liberal menciptakan kesenjangan dalam masyarakat.
·         Masyarakat membentuk unit-unit kecil sendiri.
·         Dari masyarakat kecil mereka membentuk perwakilan untuk menjadi wakil / delegasi ketingkat yang lebih besar.
·         Perwakilan/delegasi dapat ditarik kembali oleh masyarakat yang diwakilinya.
·         Para delegasi melaksanakan amanat rakyatnya.
3.   Demokrasi Pancasila
      Demokrasi yng mengutamakan keseimbangan antara hak idividu dan hak orang lain.
      Ciri-cirinya:
1)      Musyawarah mufakat
2)      Berasaskan kekeluargaan
3)      Tidak merugikan kepentingan orang lain.