GEOPOLITIK
INDONESIA
1. PENGERTIAN
- Geopolitik
= Sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijakan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (geografi, wilayah,
territorial)
- Kedudukan
Manusia è
Sebagai hamba Alloh, sebagai wakil Tuhan yang diberi amanah mengelola bumi
(hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk
lainnya)
- Dalam
melaksanakan tugas manusia itu bergerak dalam 2 bidang;
-
Bidang Universal Filosofis, dan
-
Sosial Politik (Auran Hukum)
Bidang Universal filosofi bersifat
transendan dan idealistic (aspirasi bangsa)
- Negara
Indonesia adalah negara yang berbhineka (ada kekuatan dan kelemahan)
- Negara
Indonesia diselenggarakan bersumber pada landasan ideal Pancasila dan UUD 45
- Namun
demikian, dalam pelaksanaannya Bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh
interaksi dengan lingkungan lain.
- Agar
tidak terombang-ambing maka perlu prinsip dasar untuk memperjuangkan
kepentingan nasional, cita-cita, dan tujuan nasionalnya. Prinsip dasar itulah
yang disebut WAWASAN NUSANTARA.
- Maka
geopolitik Indonesia adalah Wawasan Nusantara, karena dalam Wawasan Nusantara
terdapat unsure ruang (geografi)
2.
ARTI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
- Maka
peran Wawasan Nusantara adalah untuk membimbing Bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan seta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaan.
- Faktor-faktor
yang mempengaruhi Wawasan Nusantara;
1. Wilayah
a. Asas
Kepulauan
b. Kepulauan
Indonesia
c. Konsepsi
tentang wilayah laut
d. Karakteristik
wilayah
2. Geopolitik
dan Geostrategi
a. Geopolitik
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan
·
Bangsa Indonesia menolak ekspansionalisme
·
Bangsa Indonesia terbuka terhadap kerjasama
dengan bangsa lain.
b. Geostrategi
3. Pembagian
wilayah Indonesia
a. Sejak
17 Agustus 1945
b. Deklarasi
Juanda
c. Deklarasi
Landas Kontinen
d. ZEE
3.
UNSUR WAWASAN NUSANTARA
a.
Wadah
1)
Wujud Wilayah
2)
Tata Inti Organisasi
( sistem tata negara)
3)
Tata
kelengkapan organisasi (partai politik, ormas, dsb)
b.
Isi Wawasan
Nusantara
1)
Cita-cita
bangsa Indonesia
a)
Negara
Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
b)
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
c)
Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)
Asas
keterpaduan
a)
Satu kesatuan
wilayah (daratan, perairan, dan dirgantara)
b)
Satu kesatuan
politik
c)
Satu kesatuan
sosial budaya
d)
Satu
kesatuan ekonomi
e)
Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan
f)
Satu kesatuan
kebijakan nasional
3)
Tata laku
Wawasan Nusantara (lahir – batin)
a)
Tata laku batin
(membentuk sikap mental bangsa)
b)
Tata laku
lahiriah merupakan keuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya,
keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar