A.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa
dan Negara Indonesia
1.
Dasar Filosofis
§
Pancasila merupakan suatu system filsafat maka
kelima sila bukan terpisah-pisah, dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan
memiliki esensi makna yang utuh.
§
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
Republik Indonesia
mengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan.
§
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari
suatu pandangan bahwa Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia.
§
Negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan
hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. ( Hakekat sila 1)
persekutuan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 )
untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia membentuk
persatuan ( Hakekat sila 3 ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan
melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara maka Negara harus bersifat demokratis (
Hakekat sila 4 ) Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari
seluruh warga Negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang
timbul dalam kehidupan bersama ( Hakekat sila ke 5 ) Nilai-nilai inilah yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
§
Dari pengamatan tersebut maka nilai pancasila
tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai-nilai vital.
§
Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan
obyektif.
Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1)
Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal
dan abstrak
2)
Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang
masa
3)
Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945
telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara
§
Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1)
Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
sendiri
2)
Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian
yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius
2.
Nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara
§
Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala
sumber hukum Negara Indonesia
Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66
§
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental
§
Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran
yaitu :
1)
Pokok pikiran pertama : Negara Indonesia
adalah Negara persatuan ( Sila 3 )
2)
Pokok pikiran kedua : menyatakan bahwa Negara hendak
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( Sila 5 )
3)
Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa Negara
berkedaulatan rakyat ( Sila 4 )
4)
Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa Negara
berdasarkan atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab ( Sila 1 dan 2 )
§
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia.
B. .Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
§
Ideologi
Ide : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita
Logos : ilmu
Ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar ( cita-cita )
§
Nilai-nilai pancasila diangkat dari adapt
istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai
ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.
B.
Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara
§
Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis ketika
disahkannya UUD 1945
§
Konsekvensinya selama bangsa Indonesia
memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai
pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam melakukan suatu
pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak pada nilai-nilai
pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Contoh kasus:
1.
Kebijakan pemerintah yang dinilai taksesuai pancasila ?
2.
Tanggapan kalian terhadap penertiban pedagang kaki lima!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar