Kode Etik Bidan
Kode Etik
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
dimasyarakat.
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a.Setiap
bidan senantiasa
menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.Setiap bidan dalam
menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memlihara citra bidan.
c-Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d.Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e-Setiap
bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
f.-Setiap
bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar