Kamis, 04 Juni 2015

Kewajiban bidan terhadap klien



                                                       Kode Etik Bidan

Kode Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a.Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.
c-Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d.Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e-Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.-Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar