Kamis, 04 Juni 2015

Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum



A.    Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Ø  Setiap warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan bangsanya, dan mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya
Ø  Untuk itu perlu penguasaan IPTEK yang berdasarkaan nilai-nilai Pancasila.
Ø  Nilai – nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap warga Negara dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Nilai-nilai tersebut dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan

b.      Obyek Pembahasan PKn
Ø  Hubungan warga Negara dengan Negara dan upaya bela Negara
Ø  Substansinya:
1)       Filsafat Pancasila
2)      Identitas nasional
3)      Negara dan Konstitusi
4)      Demokrasi Indonesia
5)      Rule of law dan Hak Asasi Mannusia
6)      Hak dan Kewajiban Warga Negara
7)      Geopolitik Indonesia
8)      Geostrategi Indonesia
2.       Landasan Hukum
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR No II/MPR/1999 tentang GBHN
c.       UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.      UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
e.       Kepmen No 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
f.       Kepmen No 45/U/2002 Tentang Kurikulum Inti pendidikan Tinggi
g.      SK Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan KMPK (Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) di Perguruan Tinggi

1 komentar: