A. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
a.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Ø Setiap
warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan
bangsanya, dan mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya
Ø Untuk
itu perlu penguasaan IPTEK yang berdasarkaan nilai-nilai Pancasila.
Ø Nilai
– nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap
warga Negara dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Nilai-nilai
tersebut dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Obyek Pembahasan PKn
Ø Hubungan
warga Negara dengan Negara dan upaya bela Negara
Ø Substansinya:
1)
Filsafat
Pancasila
2)
Identitas nasional
3)
Negara dan Konstitusi
4)
Demokrasi Indonesia
5)
Rule of law dan Hak Asasi Mannusia
6)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
7)
Geopolitik Indonesia
8)
Geostrategi Indonesia
2.
Landasan
Hukum
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR No II/MPR/1999 tentang GBHN
c.
UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan -
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
e.
Kepmen No 232/U/2000 Tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
f.
Kepmen No 45/U/2002 Tentang Kurikulum
Inti pendidikan Tinggi
g.
SK Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006
Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan KMPK (Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian) di Perguruan Tinggi
trimakasih infonya
BalasHapus