Demokrasi Indonesia
1.Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia perkembangan demokrasi
mengalami pasang surut. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistim
politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan pertisipasi rakyat.
Sekaligus menghindarkan timbulnya diktaktor perorangan , partai, maupun
militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam 4 periode :
a.
Masa demokrasi parlementer ( 1945 – 1959 )
·
Menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai
politik
·
Akibatnya terjadi dominasi partai-partai politik
dan DPR
·
Masing-masing partai akan berkuasa sehingga
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Masa demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )
·
Menyimpang dari demokrasi konstitusional
ditandai dengan dominasi presiden
·
Terbatasnya peran partai politik
·
Komunis semakin berkembang
·
Peran ABRI sebagai social politik semakin meluas
c.
Masa demokrasi pancasila ( 1966 – 1998 )
·
Era orde baru, menonjolkan system presidensial
·
Landasan formal, pancasila, UUD 1945, Tap MPR
·
Mengembalikan fungsi pancasila
·
Dalam perkembangannya peran presiden semakin
dominant terhadap lembaga-lembaga Negara
·
Pancasila sebagai alat legitimasi politik karena
pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
d.
Masa demokrasi pancasila era reformasi ( 1998 –
sekarang )
·
Berakar pada kekuatan multi partai
·
Mengembalikan keseimbangan kekuatan antar
lembaga Negara antara eksekutif, yudikatif, legislative.
·
Terdapat banyak kebijaksanaan tidak mendasar
pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara
presiden dan partai politik.
·
Tidak berdasarkan pada keadilansosialagi seluruh
rakyat Indonesia ( hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan )
2.
Pengertian demokrasi menurut UUD 1945
-
Berdasar
Seminar Angkatan Darat Agustus 1966
a.
Demokrasi Indonesia di bidang politik
Menegakkan asas-asas Negara hukum
Menjunjung tinggi HAM
Menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan
b.
Demokrasi Indonesia di bidang ekonomi
Kehidupan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia
Pengawasan penggunaan keuangan dan kekayaan
Negara oleh rakyat
Didirikannya koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan
kepastian hukum dalam penggunaannya
- Berdasarkan
MUNAS III PERSAHI Desember 1966
Asas Negara hukum , pancasila mengandung prinsip :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Jaaminan kepastian hukum dalam semua persoalan
- Berdasarkan
Simposium HAM
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung
jawab terhadap Tuhan dan sesama manusia
Perlu keseimbangan antara kekuasaan pemerintah , kebebasan dan pembinaan
pengembangan ekonomi yang cepat
- Berdasarkan
demokrasi pasca reformasi
Demokrasi pada pelaksanaannya di berbagai Negara
berbeda-beda menurut criteria dan pengertian masing-masing. Namun yang sangat
esensi dalam pelaksanaan demokrasi adalah kedaulatan rakyat .
Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat mengandung 3 hal yaitu:
-
Pemerintahan dari rakyat ( government from people )
-
Pemerintahan oleh rakyat ( government by people )
-
Pemerintahan untuk rakyat ( government for people )
Prinsip pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat
tersebut terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 , pasal 6 ayat 1
( pemilihan presiden secara langsung )
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia
diwujudkan memisahkan kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.
STRUKTUR PEMERINTAH INDONESIA
BERDASARKAN UUD 1945
-
Demokrasi Indonesia menempatkan kebebasan
individu dalam rangka mencapai tujuan bersama ( bukan liberal )
-
Secara umum didalam system pemerintahan yang
demokratis mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan
politik
2.
Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3.
Tingkat kebebasan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
warga Negara
4.
Suatu system perwakilan
5.
Suatu sistim pemilihan kekuasaan mayoritas
-
Berdasarkan cirri-ciri tersebut dalam
pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan:
1. Supra
struktur politik ( MPR, DPR,
MA, Presiden )
2. Infra
Struktur Politik ( partai politik, golongan, alat komunikasi politik, tokoh
politik dsb )
Antara supra struktur politik dan infra struktur politik saling mempengaruhi.
PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA
AMANDEMEN 2002
Penjabaran demokrasi di Indonesia
diatur didalam UUD 1945 yang terinci sebagai berikut :
1. Konsep
Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi terdapat didalam UUD 1945
sebagai berikut :
a.
Kekuasaan di tangan rakyat
Diatur di dalam pembukaan UUD 1945 aline 4 , pokok
pikiran UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2
b.
Pembagian kekuasaan
Kekuasaan eksekutif ( pasal 4 ayat 1 )
Kekuasaan legislatif ( pasal 5 ayat 1, pasal 19
dan pasal 22 c
Kekuasaan yudikatif ( pasal 24 ayat 1 )
Kekuasaan inspektif ( pasal 20 ayat 1 )
Kekuasaan konsultatif : ditiadakan
c.
Pembatasan kekuasaan
Pembatasan kekuasaan dilakukan setiap 5 tahun sekali
2.
Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci
sebagai berikut :
-
Harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan
atas permusyawaratan / perwakilan ( mufakat )
-
Keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
3.
Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditetapkan sebagai berikut:
-
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
1945
-
Secara formal pengawasan di tangan DPR
4.. Konsep partisipasi
Konsep
partisipasi rakyat menurut UUD 1945 diatur di dalam pasal 27 ayat 1 , pasal 28,
dan pasal 30 ayat 1
Selain itu
dapat dijelaskan bahwa :
-
Realisasi demokrasi di Indonesia ditentukan oleh orientasi
tafsir terhadap
UUD 1945
- Sistem
demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasarnya saja dan
sangat memungkinkan dilakukan reformasi sesuai tingkat perkembangan aspirasi
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar